Subscribe Us

ksk logo.jpg

Makna Al-Amr Bayn al-Amrayn dalam Teologi Syiah

Ustadz Mohammad Adlany, Ph.D.

Al-amr bayn al-amrayn (الأمر بين الأمرين) adalah doktrin teologis khas dalam mazhab Syiah Imamiyah yang menempuh jalan tengah antara dua ekstrem: al-jabr (determinasi mutlak) dan al-tafwīdh (pelimpahan kehendak secara mutlak kepada manusia).

1. Makna Umum

Secara literal, al-amr bayn al-amrayn berarti: "urusan (terletak) di antara dua urusan." Dua urusan itu adalah:

al-jabr: keyakinan bahwa manusia tidak memiliki pilihan dalam amalnya dan segala perbuatannya dipaksa oleh kehendak Tuhan.

al-tafwīdh: keyakinan bahwa Allah melepaskan segala urusan kepada manusia, seolah-olah manusia mencipta tindakannya secara independen.

Pandangan Syiah menolak keduanya dan mengambil posisi pertengahan bahwa manusia memiliki kehendak bebas, namun tetap berada dalam kuasa Allah.

2. Pandangan Para Imam Ahlulbait

Banyak riwayat dari para Imam Ahlulbait yang menegaskan posisi ini:

"لَا جَبْرَ وَلَا تَفْوِيضَ بَلْ أَمْرٌ بَيْنَ أَمْرَيْنِ"

Tidak ada paksaan dan tidak pula pelimpahan total, tetapi urusan (berada) di antara dua urusan.”

— Imam Ja‘far al-Shadiq[^1]

Penjelasan Imam al-Shadiq juga menolak dua ekstrem tersebut:

"Allah lebih pemurah dari memaksa hamba-Nya atas dosa lalu mengazabnya, dan Allah lebih agung dari membiarkan hamba-Nya berkuasa penuh atas dirinya. Allah berhak atas hamba-Nya dan memberi kekuatan untuk mengerjakan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang."

— Imam Ja‘far al-Shadiq[^2]

3. Implikasi Teologis

Konsekuensi dari prinsip al-amr bayn al-amrayn dalam teologi Syiah adalah:

- Manusia memiliki kehendak dan ikhtiar.

- Allah tetap kuasa dengan memberikan kekuatan kepada manusia untuk berbuat baik atau buruk sesuai dengan kehendaknya

- Manusia bertanggung jawab secara moral dan hukum atas amalnya.

Prinsip ini menjaga keadilan Tuhan (‘adl), yang menjadi salah satu ushul al-din dalam teologi Syiah.

Catatan Kaki

[^1]: Al-Shaykh al-Saduq, al-Tawḥīd, ed. Hāshim al-Ḥusainī al-Tahrānī (Qum: Jāmi‘at al-Mudarrisīn, 1398 H), hlm. 360. [^2]: Al-Kulaynī, al-Kāfī, jld. 1, bab al-Jabr wa al-Tafwīḍ, hadis no. 14.


gambar : https://idlbox.com/product, https://www.islamtimes.com/

Posting Komentar

0 Komentar