Subscribe Us

ksk logo.jpg

SEJARAH GELAR BANGSAWAN ANDI


Pada zaman dahulu, Sulawesi Selatan tahun 1910, Belanda mulai terpojok karena Bangsawan di tanah Bugis berhenti bekerjasama dengan mereka. Agar para Bangsawan tertarik melanjutkan kerjasama, Belanda menawarkan sebuah hadiah.

Hadiah tersebut berupa kebijakan yaitu membebaskan kaum Bangsawan dari kerja paksa dengan syarat kaum Bangsawan harus membantu Belanda di bidang politik. Pada hari itu Belanda dan Bangsawan Bugis sepakat bekerjasama.

Agar terbebas dari kerja paksa, warga mulai berkumpul depan istana Raja untuk diperiksa. Bagi yang terbukti memiliki darah Bangsawan murni, maka Raja memberi gelar Andi agar bisa dibedakan dengan warga biasa.

Jika ibunya bergelar Andi tapi ayahnya warga biasa maka Raja tidak memberi gelar Andi kepada anak mereka. Aturan adat yang berlaku untuk penentuan gelar Bangsawan murni di tanah Bugis yaitu Ambo Mappabati' artinya status Bangsawan anak harus mengikuti garis keturunan Ayah.

Sejak hari itu, lahirlah gelar Bangsawan Andi di tanah Bugis.  Sebelum gelar Andi, adat Bugis membagi gelar Bangsawan dalam beberapa tingkatan. Derajat tertinggi yaitu Datu, urutan kedua yaitu Bau' (anak Raja yang diharumkan), tingkatan ketiga yaitu Petta Bau'(Bangsawan atas) urutan keempat yaitu Petta Lolo dan Petta (Bangsawan menengah)

Di tanah Bugis, ada kaum tertentu yang diberi gelar Puang yaitu gelar kehormatan kepada orang yang derajatnya setara dengan Bangsawan seperti kaum ulama, kaum hartawan,pemimpin yang adil dan jujur, serta orang cerdas berpengaruh golongan ini juga disebut kaum elit aristokrat fungsionil.

Sesuai adat, mereka yang bergelar Puang tidak berhak memberi anak mereka gelar Andi. Orangtua yang bergelar Puang belum tentu anaknya bergelar Puang. Karena panggilan Puang berasal dari masyarakat yang menghormati mereka. Puang merupakan panggilan kehormatan secara lisan bagi Raja, Bangsawan tingkat atas dan menengah serta kaum elit aristokrat.

Sejak dahulu, pengantin perempuan yang bergelar Andi harus mencari lelaki yang juga bergelar Andi agar status Bangsawan anak mereka tidak terputus. Itu dilakukan untuk menghormati adat dan menjaga status Bangsawan keluarga tetap kuat.

Ketika menikah, orang Bugis yang darah Bangsawannya kuat wajib memakai Walasuji bertingkat dua, memakai payung lellu' mengenakan baju bodo hijau tua pekat, jumlah pacci harus 2x9 dua kali asera, memiliki gapura Walasuji di depan lorong pesta. 

Ketika Bangsawan tingkat atas ingin diundang ke acara hajatan, pengantar undangan wajib berjumlah empat pasang, dua lelaki dan dua perempuan. Tradisi ini tidak boleh diterapkan oleh mereka yang bergelar Puang dan hanya dibolehkan untuk Bangsawan murni tingkat atas (Anonim)

gambar : https://www.sulawesinetwork.com/

Posting Komentar

0 Komentar